Tugas Mandiri 02 : Nayla salwa al-zahra E37
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
I. PENDAHULUAN
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka sistem pendidikan nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan meninjaunya melalui literatur ilmiah kontemporer. Pendidikan merupakan instrumen strategis bagi pembangunan bangsa, karena menentukan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama kemajuan negara. Kajian ini menekankan pada prinsip konstitusional pendidikan sebagai hak dasar warga negara serta tanggung jawab negara dalam menjamin pemerataan layanan pendidikan.
Melalui analisis normatif dan kajian pustaka, penelitian ini berupaya memahami sejauh mana amanat UUD 1945 terimplementasi dalam dunia pendidikan Indonesia, termasuk tantangan pemerataan kualitas dan akses yang masih menjadi persoalan utama hingga kini.
A. Latar Belakang Kajian
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Prinsip ini menjadi fondasi kebijakan pendidikan yang berorientasi pada keadilan sosial, pemberdayaan karakter, dan peningkatan kualitas manusia.
Meskipun landasan konstitusional telah jelas, realitas menunjukkan masih adanya kesenjangan akses dan kualitas pendidikan antarwilayah serta antar-lapisan sosial. Implementasi pendidikan sebagai hak konstitusional menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan sumber daya, kesenjangan digital, dan kapasitas guru.
Oleh karena itu, diperlukan analisis berbasis literatur ilmiah untuk menjembatani perbedaan antara idealitas konstitusi dan praktik penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kajian seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman dan partisipasi warga negara dalam mendorong kemajuan pendidikan nasional.
B. Tujuan Penulisan Kajian
Mengidentifikasi ketentuan konstitusional terkait pendidikan dalam UUD 1945.
Mengkaji secara kritis pandangan akademisi terkait tantangan dan implementasi sistem pendidikan nasional.
Menyusun sintesis antara dasar normatif konstitusi dan temuan literatur ilmiah.
Menyajikan refleksi akademis mengenai peran warga negara dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan berkualitas.
II. RINGKASAN KAJIAN UUD 1945 TERKAIT PENDIDIKAN
Berikut pasal-pasal kunci UUD 1945 tentang pendidikan:
Pembukaan UUD 1945
“...mencerdaskan kehidupan bangsa...” → Pendidikan adalah tujuan fundamental bernegara.Pasal 31 ayat (1)
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
→ Pendidikan sebagai hak asasi dan milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi.Pasal 31 ayat (2)
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
→ Prinsip wajib belajar dan jaminan pembiayaan oleh negara.Pasal 31 ayat (3)
Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
→ Pendidikan tidak hanya akademik, tetapi juga karakter dan moral.Pasal 31 ayat (5)
Negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan.
→ Pendidikan harus relevan dengan kemajuan zaman tanpa meninggalkan jati diri bangsa.
III. RINGKASAN KAJIAN ARTIKEL ILMIAH
Artikel 1: Pemerataan Pendidikan dan Tantangan Keadilan Sosial
Penulis: Dr. H. Rudi Santoso
Sumber: Jurnal Pendidikan Nasional, Vol. 8 No. 2 (2020)
Gagasan Utama:
Ketidakmerataan akses pendidikan masih menjadi masalah serius terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
Argumen Penulis:
Meskipun negara menjamin pendidikan dasar gratis (Pasal 31 ayat 2), distribusi sarana-prasarana, guru berkualitas, dan konektivitas digital belum merata, sehingga ketimpangan kualitas hasil belajar masih terjadi.
Relevansi Konstitusi:
Mengukur sejauh mana negara memenuhi jaminan pendidikan yang adil sebagai hak konstitusional.
Artikel 2: Transformasi Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0
Penulis: Prof. Dr. Intan Wulandari
Sumber: Prosiding Konferensi Pendidikan Nasional (2022)
Gagasan Utama:
Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan harus dibarengi dengan penguatan karakter dan literasi digital.
Argumen Penulis:
Kemajuan teknologi dapat berdampak negatif apabila tidak diimbangi pendidikan moral (sesuai amanat Pasal 31 ayat 3). Oleh karena itu, integrasi nilai agama dan kebangsaan dalam kurikulum digital sangat penting.
Relevansi Konstitusi:
Menegaskan bahwa modernisasi pendidikan harus tetap tunduk pada nilai dasar konstitusi.
IV. SINTESIS DAN REFLEKSI
a. Sintesis Akademik
Kajian UUD 1945 dan literatur ilmiah memberikan dua kesimpulan utama:
Pendidikan sebagai hak konstitusional belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.
Tantangan pemerataan menghambat keadilan sosial dalam pendidikan (Santoso, 2020).Penguatan karakter tetap menjadi prioritas utama meskipun pendidikan bertransformasi secara digital.
Teknologi harus selaras dengan nilai spiritual dan moral bangsa (Wulandari, 2022).
Dengan demikian, antara idealitas konstitusi dan realitas pelaksanaan pendidikan masih terdapat kesenjangan yang perlu terus diperbaiki melalui kebijakan dan tata kelola yang berpihak pada rakyat.
b. Refleksi Pribadi
Pemahaman saya mengenai pendidikan sebagai hak yang dijamin konstitusi membuat saya lebih menyadari pentingnya:
Mendukung kesetaraan pendidikan dan menolak diskriminasi dalam layanan pendidikan.
Mengutamakan perkembangan akhlak dan karakter, bukan hanya pencapaian akademik.
Berperan aktif sebagai warga negara dalam menjaga agar kebijakan pendidikan tetap berlandaskan konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pengetahuan ini mendorong saya untuk lebih peduli terhadap kualitas pendidikan di daerah saya dan ikut serta menyuarakan perbaikan yang diperlukan.
V. DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Santoso, R. (2020). Kesenjangan Akses Pendidikan di Indonesia.
Jurnal Pendidikan Nasional, 8(2).
Wulandari, I. (2022). Pendidikan Karakter Berbasis Literasi Digital.
Prosiding Konferensi Pendidikan Nasional.
Komentar
Posting Komentar