Tugas Mandiri 06 : Nayla Salwa Al-Zahra E37
Hak Mahasiswa atas Perlindungan Hukum dan Keadilan Akademik
Disusun oleh:
Nayla Salwa Al-Zahra
(46125010102)
Abstrak
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi elemen penting dalam kehidupan demokratis, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Bagi mahasiswa, kebebasan berpendapat tidak hanya berkaitan dengan hak menyampaikan gagasan, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter kritis dan intelektual. Artikel reflektif ini membahas bagaimana hak kebebasan berpendapat mahasiswa di kampus sering kali menghadapi berbagai pembatasan, baik secara struktural maupun kultural. Melalui pendekatan reflektif, tulisan ini mengulas tantangan yang dihadapi mahasiswa dalam mengekspresikan pendapatnya serta menekankan pentingnya peran kampus sebagai ruang aman bagi kebebasan berpikir dan berekspresi.
Kata kunci: Kebebasan berpendapat, mahasiswa, demokrasi kampus, hak asasi manusia, pendidikan tinggi.
I. Pendahuluan
Perguruan tinggi idealnya menjadi ruang bebas bagi pertukaran gagasan, diskusi ilmiah, dan kritik konstruktif. Mahasiswa sebagai insan akademik memiliki peran penting dalam menyampaikan pendapat, baik terkait isu akademik maupun persoalan sosial dan kebijakan publik. Kebebasan berpendapat menjadi fondasi utama bagi terciptanya iklim akademik yang sehat dan demokratis.
Namun, dalam praktiknya, kebebasan berpendapat mahasiswa di lingkungan kampus tidak selalu berjalan ideal. Masih ditemukan pembatasan terhadap kegiatan diskusi, pembubaran forum ilmiah, hingga intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik. Kondisi ini menimbulkan refleksi mendalam tentang sejauh mana kampus benar-benar menjamin hak kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi mahasiswa.
II. Permasalahan
Beberapa permasalahan yang sering muncul terkait kebebasan berpendapat mahasiswa di kampus antara lain:
Pembatasan atau pelarangan kegiatan diskusi dan mimbar bebas.
Intimidasi atau sanksi terhadap mahasiswa yang mengkritik kebijakan kampus atau pemerintah.
Stigmatisasi terhadap mahasiswa yang aktif dalam organisasi atau gerakan kritis.
Kurangnya pemahaman civitas akademika mengenai batasan dan perlindungan hukum kebebasan berpendapat.
Permasalahan tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara idealisme kebebasan akademik dan praktik pengelolaan kampus yang cenderung represif.
III. Pembahasan
1. Makna Kebebasan Berpendapat bagi Mahasiswa
Kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks pendidikan tinggi, hak ini diperkuat oleh prinsip kebebasan akademik yang memungkinkan mahasiswa untuk berpikir, berbicara, dan mengekspresikan gagasan tanpa rasa takut.
Bagi mahasiswa, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab, berlandaskan etika akademik dan hukum yang berlaku. Hak ini menjadi sarana penting untuk mengembangkan daya kritis dan kepekaan sosial.
2. Refleksi Mahasiswa terhadap Realitas di Kampus
Berbagai kasus menunjukkan bahwa mahasiswa kerap menghadapi tekanan ketika menyampaikan pendapat yang berbeda. Mulai dari pemanggilan oleh pihak kampus, pembatasan ruang diskusi, hingga ancaman sanksi akademik. Situasi ini menciptakan ketakutan dan membungkam suara kritis mahasiswa.
Refleksi yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak kolektif yang harus dijaga bersama. Solidaritas antar mahasiswa, keberanian bersuara secara etis, serta pemahaman terhadap hak hukum menjadi kunci untuk melawan budaya pembungkaman di kampus.
3. Peran Kampus dan Negara dalam Menjamin Kebebasan Berpendapat
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin kebebasan akademik. Kampus seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpikir.
Negara, melalui berbagai regulasi pendidikan, juga berkewajiban memastikan bahwa kebijakan kampus tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pengawasan dan evaluasi terhadap praktik pembatasan kebebasan berpendapat perlu dilakukan secara konsisten agar kampus tidak menjadi ruang yang otoriter.
4. Etika Berpendapat dalam Dunia Akademik
Kebebasan berpendapat harus diiringi dengan etika akademik. Mahasiswa dituntut menyampaikan pendapat secara argumentatif, berbasis data, dan tidak mengandung ujaran kebencian. Perbedaan pandangan seharusnya menjadi sarana pembelajaran, bukan sumber konflik.
Dengan menjunjung etika akademik, kebebasan berpendapat dapat menjadi kekuatan untuk membangun budaya dialog yang sehat dan saling menghargai di lingkungan kampus.
IV. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental mahasiswa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan akademik dan demokrasi kampus. Meskipun secara normatif dijamin oleh hukum, dalam praktiknya kebebasan ini masih sering mengalami pembatasan. Hal ini menunjukkan perlunya komitmen bersama antara mahasiswa, kampus, dan negara untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang terbuka dan demokratis.
Saran
Kampus perlu menjamin ruang dialog dan diskusi yang aman bagi mahasiswa.
Mahasiswa harus memahami hak dan batasan kebebasan berpendapat secara hukum dan etika.
Dosen dan pimpinan kampus perlu bersikap terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari budaya akademik.
Pemerintah harus mengawasi dan menindak praktik pembungkaman kebebasan berpendapat di perguruan tinggi.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Komnas HAM RI. (2023). *Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi Kampus di Indonesia*. Jakarta: Komnas HAM.
UNESCO. (2020). *Academic Freedom and Freedom of Expression in Higher Education*. Paris: UNESCO Publishing.
Materi Pembelajaran 2 – Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Modul Kewarganegaraan).
Komentar
Posting Komentar